Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri di atas, pelaksanaan gerakan PBLHS akan mewujudkan 2 hal, yaitu agar warga sekolah memiliki rasa tanggung jawab dalam upaya melestarikan fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Menurut Bapak Dani, dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong yang turut melakukan bimbingan di SD kami pada tanggal 22 Juli 2021 menjelaskan bahwa akan ada 2 hal yang menjadi tolok ukur perubahan dalam gerakan PBLHS, yaitu perubahan karakter dan perubahan fisik. Perubahan karakter yaitu terwujudnya warga sekolah yang lebih memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Adapun perubahan fisik yaitu nampak dari tampilan nyata sekolah, baik itu sarana maupun prasarananya yang mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan hidup yang bersih, nyaman dan asri.
Perlu diketahui juga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan.
Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.
Demikianlah gambaran umum pelaksanaan gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif karena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan dan mensukseskan gerakan PBLHS di SDN 1 Pulau Kuu, maka selain bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, SMAN 1 Muara Uya juga turut serta membimbing melalui hubungan kemitraan. Selain itu, SMAN 1 Muara Uya yang sudah masuk menjadi sekolah adiwiyata mandiri juga banyak membantu dalam meminjamkan alat pelubang biopori dalam upaya memperbaiki sanitasi SDN 1 Pulau Kuu agar lebih berfungsi.
Melalui gerakan PBLHS diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, bahkan dimulai dari usia pembiasaan sejak sedini mungkin.
Hal yang pasti adalah gerakan PBLHS mestilah searah dengan tujuan pendidikan. Secara umum tujuan pendidikan yang dimaksud adalah tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini merupakan dasar penyusunan dari tujuan pembelajaran lingkungan hidup. Dengan berpedoman pada tujuan, maka pendidikan lingkungan hidup akan terarah sesuai target yang diharapkan.
Target dari gerakan PBLHS tidak lain adalah mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup serta adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah.
Oleh: Asrifa
0 Komentar